상세 컨텐츠

본문 제목

Spt 1770 S 2017

카테고리 없음

by icernatec1972 2020. 3. 3. 23:51

본문

Daftar Isi.Panduan Lapor Pajak 1770 S OnlineTutorial ini akan mem dibuat sesederhana mungkin dan disertai gambar. Bila anda menemukan kalimat yang tidak sesuai dengan aturan saat ini, silahkan hubungi kami melalui kontak atau tulis di komentar.Data yang harus Anda siapkan:. Bukti potong A1/A2. Bukti potong pajak selain A1/A2 (final maupun tidak final). Kartu keluarga. Daftar harta dan hutang/kewajiban yang anda miliki (bisa diingat-ingat saja atau ditulis)Mendaftar efiling DJP online.Jika sudah mendaftar anda bisa skip / lewati bagian ini.Sama seperti facebook, twitter, gmail, dan website lainnya.

Sebelum menggunakan Efiling, anda harus mendaftar dulu.Sudahkan anda mendaftar di DJP online?jika belum silahkan mendaftar di. Nah untuk panduannya bisa membaca tulisan saya yang satunya. Setelah sukses mendaftar. Silahkan lakukan langkah berikut Login DJP OnlineBuka website DJP online: lalu login. Masukkan NPWP dan password anda untuk login. NPWP ditulis tanpa titik dan tanpa strip, semuanya angka. Password harus sesuai dengan password anda, termasuk huruf besar dan kecil.Setelah sukses login, klik tulisan efiling.

Ada dua tulisan efiling yang bisa anda pilih, klik salah satu saja. Tulisan efiling cukup besar biasanya terletak di kanan atau di kiri, tergantung jenis pekerjaan anda.Klik tulisan buat SPT, ada dua tulisan buat SPT, pilih salah satu saja.

Jawab pertanyaan yang ada. Misalnya seperti ini:. usahawan atau pekerjaan bebas? Tidak. Pisah harta?tidak. kurang dari 60 juta rupiah setahun? Tidak.

Pilih form?1770 S Formulir.Saya menyarakan untuk nomor 4 pilihlah formulir, Lalu klik SPT 1770 S dengan formulirJika pada pilihan 4 Anda tetap ingin mengisi dengan panduan (bukan formulir), silahkan simak video. Mengisi dengan panduan biasanya lebih lama, bisa 4 kali lebih lama. Jika ingin lebih cepat, pilih formulir saja. Cara Lapor Pajak OnlineBegini cara simpel lapor pajak online, oh ya cara ini gratis:. Mengisi data formulirIsi data formulir anda. Misalnya anda ingin melaporkan pajak tahun 2017, pilihlah tahun pajak 2017. Bila baru pertama kali melapor SPT untuk tahun pajak tersebut, pilihlah status SPT normal lalu klik langkah berikutnya.SPT pembetulan dipilih hanya jika anda pernah melaporkan SPT untuk tahun pajak tersebut dan bermaksud membetulkannya kembali.Sebagian besar akan muncul seperti gambar di bawah ini.

Ini artinya, daftar gaji kita sudah diinput oleh bendahara/akuntan kantor ke sistem DJP. Jadi nanti kita tinggal klik next next.

2017

Jika muncul, silahkan klik ya lalu klik ok. Ini akan sangat menghemat waktu.Jika tidak muncul tidak apa-apa, anda bisa mengisinya sendiri. Mengisi Lampiran IIPertama silahkan isi bagian A jika anda memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final atau bersifat final, klik tulisan tambah+ untuk menambah.Contoh penghasilan final adalah penghasilan dari sewa kos – kosan dan jual tanah.Jika sudah selesai atau tidak ada penghasilan seperti itu, klik Lanjut Ke Daftar Harta.Kadang-kadang gambar di atas tidak muncul.

Silahkan klik tulisan Bagian A. Lalu klik Bagian B: Harta Pada Akhir TahunNah disini kerennya efiling. Jika tahun lalu anda sudah mengisi daftar harta di SPT melalui efiling atau eform, silahkan klik harta pada SPT tahun lalu. Taraaa, daftar harta tahun lalu akan muncul kembali.

Tidak perlu menulis ulang. Anda bisa klik ubah untuk mengedit/mengubah rincian harta tersebut. Nah bagi anda yang belum mengisi daftar harta pada SPT tahun lalu atau ingin menambahkan daftar harta baru, silahkan klik tambah yang ada di bagian atas. Muncul kotak dialog harta, isi sesuai dengan harta anda. Klik tambah+ lagi untuk mengisi harta yang lain. Isikan semua harta yang anda miliki, satu persatu.

Setelah selesai klik lanjut ke daftar utang.Lakukan hal yang sama pada daftar utang dan daftar keluarga. Jika tahun sebelumnya anda sudah mengisi SPT 1770 S dan memasukkan semua daftar tadi, tahun ini anda tingal klik daftar harta/utang/keluarga tahun lalu. Menurut pengalaman saya, ini bisa menghemat waktu sekitar 30 menit. Jika belum pernah mengisi atau ingin menambah baru, silahkan klik tambah.Setelah semuanya terisi. Klik langkah berikutnya, posisinya ada di bagian bawah. Mengisi Lampiran I Isi bagian A jika ada penghasilan dalam negeri lainnya dan bagian B jika ada penghasilan yang bukan objek pajak.

Apabila tidak ada, lewati bagian tersebut dan langsung klik bagian C: Daftar Pemotongan dan Pemungutan PPh.Bagian C akan otomatis terisi jika pemberi kerja anda menggunakan ESPT 21 versi 2.3 ke atas. Nah jika kosong atau belum ada, anda harus mengisi sendiri secara manual.cara mengisi sendiri: Klik Tambah untuk mengisi, lalu isi sesuai bukti potong yang anda miliki. Setelah itu klik simpan.Jika anda memiliki lebih dari satu, klik tambah lagi, isi, lalu simpan. Begitu seterusnyaSetelah selesai, klik langkah berikutnya (ada di bagian bawah). Mengisi Induk Selanjutnya anda akan mengisi induk SPT.

Mulai dari identitas, jika kolom isian tidak muncul, silahkan klik Identitas, Lanjutkan ke Bagian A, B, C, D, E, dan F.Periksa kembali isian pajak anda. Apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Jangan sampai keliru.Jika benar-benar kurang bayar, silahkan buat id biling dan bayarlah dulu pajak anda. Jika lebih bayar, anda bisa menyampaikan laporan pajak secara manual ke kantor pajak terdekat.Sekali lagi, periksalah SPT anda. Jika sudah selesai, silahkan baca pernyataan. Baca dengan teliti lalu klik centang pada kata setuju/agree.

Kemudian klik langkah berikutnya. Langkah 5: Mengirim SPTIni adalah bagian terakhir, yaitu mengirim SPT 1770 S. Cermati spt anda. Klik tulisan di sini lalu pilih email, kemudian klik OK (tahun ini DJP belum bisa mengirim kode verifikasi dengan nomor HP)Buka email anda di tab baru, copy/salin atau catat baik-baik kode verifikasi anda kemudian tempelkan/masukkan ke halaman kirim SPT tadi. Terakhir, silahkan klik kirim SPT.Jika berhasil Anda akan kembali ke daftar SPT.

Anda juga bisa membuka email untuk melihat tanda terima elektronik anda.Terima kasih telah melaporkan SPT 1770 S anda menggunakan efiling djp online. Jika ada pertanyaan atau saran silahkan sampaikan di komentar.Selanjutnya anda bisa melakukan hal berikut.

Cara E-filing Pajak Spt 1770 S 2017

Saya baru gabung npwp dengan suami, tahun lalu sy ikut tax amnesty namun yg sy masukkan hanya harta sy, tahun ini sy lapor spt bareng suami tp suami hanya bekerja di toko dan tidak ad bukti potong 1721 a1, bagaimana saya mengisi spt, menggunakan form ap, dan penghasilan sy di masukkan di kolom mana? Terus kan kalau sudah ikut TA wajib lapor keberadaan harta setiap tahun, apakah bs menggunakan efilling jg, kemudian hartany apakah langsung dgabung ato sesuai yg sy TA kan saja, mohon bantuannya, terimakasih sebelumnyaComment navigation.

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan tiga jenis formulir saat Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan ( ) pajak mereka. Tiga jenis formulir tersebut yakni, formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.Lantas, apa beda ketiga formulir tersebut?

Menurut laman resmi DJP, www.pajak.go.id, beda penggunaan formulir itu ada pada status karyawan/pegawai dan mereka yang bukan serta berdasarkan besaran penghasilan WP Orang Pribadi per tahunnya.Lebih rinci lagi, pegawai dengan gaji per tahunnya lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta, maka menggunakan formulir 1770 SS. Sedangkan bagi pegawai dengan gaji per tahun lebih besar atau sama dengan Rp 60 juta memakai formulir 1770 S.Untuk WP Orang Pribadi yang merupakan pegawai dengan penghasilan lain, maka mengisi SPT menggunakan formulir 1770. Ketentuan ini berlaku untuk yang memiliki gaji lebih besar atau lebih rendah dari Rp 60 juta per tahun.Baca juga:Formulir 1770 juga berlaku bagi WP Orang Pribadi yang bukan berstatus sebagai pegawai atau usahawan.' Untuk penghasilan setahun di bawah Rp 60 juta sekarang enggak wajib lapor (SPT), tapi kalau mau lapor bisa. Sedangkan WP yang punya usaha lain lapor pakai formulir 1770,' kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.Adapun selain mengetahui jenis formulir mana yang perlu diisi, penting untuk diketahui WP Orang Pribadi karyawan/pegawai bahwa sebelum lapor SPT harus minta bukti potong pajak.Bukti potong pajak dapat diterima WP dari bendahara atau bagian keuangan di kantor tempat mereka bekerja, berupa dokumen lembar 1721-A1 (karyawan swasta) atau lembar 1721-A2 (pegawai negeri sipil).

Contoh Spt 1770 S

Lembar tersebut berisi rincian potongan pajak dari penghasilan selama tahun 2017 yang digunakan sebagai panduan untuk melapor SPT.Batas waktu pelaporan tahun 2017 bagi WP Orang Pribadi tanggal 31 Maret 2018, sedangkan untuk WP Badan pada 30 April 2018. DJP mendorong para WP melapor secara elektronik atau online melalui e-filing.